Inionline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap dua selebgram dan empat pengelola situs judi online yang beromzet puluhan juta per bulan di Makassar.
“Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/11).
Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap dua orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui Instagram.
“Tersangka ELK (20) dan MRA (18) status mahasiswa, modusnya endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar dengan tersangka, MRH (22) status mahasiswa, IJ, I dan IFC.
“Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per bilion chip,” bebernya.
Sementara kasus ini sudah dilakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti.
“Sampai saat ini, dalam proses pemeriksaan kita masih minta keterangan dari ahli,” katanya.
Para tersangka pun dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp1 miliar,” imbuhnya.