130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024 Dikaji Bawaslu

Berita757 views

Inionline.id – Selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi.

“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian atau materi lainnya,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11).

Ia menjelaskan rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan yakni 71 dugaan peristiwa pembagian uang pada masa tenang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Berdasarkan hasil pengawasan, kasus-kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang tersebar di berbagai daerah, meliputi beberapa provinsi di Indonesia.

Di Sumatra Utara, dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara itu di Jawa Timur, Bawaslu mencatat dua lokasi dugaan kasus, yakni di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

Di Sulawesi Barat, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Mamuju. Provinsi Aceh juga mencatatkan dua lokasi dugaan pelanggaran, yaitu di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Di Jawa Barat, dugaan pembagian uang atau materi lainnya terjadi di Kota Depok. Adapun di Sulawesi Utara, terdapat tiga lokasi kasus, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan serupa terjadi di Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu.

Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender.

“Begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak; jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender,” katanya.