Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Menjadi Janji Kapolda Metro

Inionline.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

“Termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Polda juga mengusut perkara lain yang menjerat Firli yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara. Polda telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini.