Penasihat, Utusan, Stafsus Prabowo Diingatkan KPK untuk Wajib Lapor LHKPN

Inionline.id – KPK mengingatkan seluruh penasihat, utusan, hingga staf khusus Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah dilantik wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kewajiban itu merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).

Budi menjelaskan ada pula Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis terkait kewajiban lapor LHKPN.

Dalam Perpres itu, hak keuangan penasihat, utusan, hingga staf khusus presiden dan wakil presiden setingkat dengan jabatan menteri, hingga Eselon I.

Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan LHKPN ini.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ucapnya.

Presiden Prabowo telah melantik jajaran menteri, wakil menteri, pejabat setara menteri, hingga kepala badan di Kabinet Merah Putih.

Pelantikan itu dilakukan secara maraton di Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10) hingga Selasa (22/10).