Pasutri Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang di Bali

Inionline.id – Pasangan suami istri atau pasutri asal Jember, Jawa Timur, berinisial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena diduga menganiaya anaknya yang masih balita berinsial MRS (4).

“Pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M Said Husen, Rabu (30/10).

Akibat penganiayaan tersebut, korban balita itu patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.

Penganiayaan kepada korban terjadi pada Senin (28/10) di indekos pelaku di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Bali.

Penganiayaan tersebut viral di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi indekos yang ditempati korban bersama APS dan ATH di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.

Selanjutnya, polisi mencari pelaku dan berhasil menangkap mereka. Korban juga mendapat perlindungan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, penganiayaan dilakukan berulang-ulang karena emosi menghadapi tingkah laku anaknya saat rewel.

Pengakuan ayah tirinya, korban dipukul dengan berbagai cara baik tangan kosong maupun alat.

Beberapa di antaranya memukul tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha. Atau, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng atau sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.

“Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan,” ujar Said.

Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan dirinya juga menganiaya anaknya saat rewel atau menangis.

Pelaku mengaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

“Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga ada infeksi pada tubuh,” ujarnya.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.