Wacana Amendemen Kelima Menguat, MPR Gelar Sidang Akhir Masa Jabatan

Berita357 views

Inionline.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar sidang akhir masa jabatan untuk periode 2019-2024 pada Rabu (25/9) hari ini.

Sidang digelar Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD kompleks Parlemen, Jakarta dan dipimpin langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dalam sidang tersebut, wacana amendemen kelima UUD 1945 kembali menguat.

“Dan lima kajian tentang perubahan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,” kata perwakilan dari Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat dalam pidato sambutannya.

Topik tersebut, terang Djarot, menjadi satu dari lima topik pembahasan di Badan Pengkajian MPR dalam beberapa waktu terakhir. Sedangkan empat topik pengkajian lainnya meliputi tata cara pelantikan dan pemberhentian presiden wakil presiden.

Kedua, kajian tentang jenis putusan MPR, ketiga kajian tentang wewenang MPR, dan keempat kajian tentang pelaksanaan sidang tahunan MPR.

“Pembahasan di Badan Pengkajian melibatkan para pakar, akademis, dari berbagai perguruan tinggi melalui forum focus group discussion,” kata Djarot.

Sejumlah fraksi pun dalam pandangannya menyatakan persetujuan terhadap wacana itu. PDIP misalnya, mendukung amendemen terbatas untuk mengatur PPHN. Sedangkan NasDem, ingin agar amendemen kelima tak dilakukan terbatas namun menyeluruh dengan melibat seluruh elemen Bangsa.

Meski begitu, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan sidang akhir masa jabatan kali ini hanya akan memutuskan dua hal. Pertama, perubahan tentang peraturan MPR tentang tata tertib. Kedua tentang rekomendasi untuk MPR Periode berikutnya yakni 2024-2029.