UU Larang Anak-anak Main Medsos Disiapkan Australia

Internasional1157 views

Inionline.id – Australia berencana melarang anak-anak bermain media sosial dengan menetapkan batas usia minimum untuk penggunaannya.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintahannya yang berhaluan kiri-tengah akan menjalankan uji coba verifikasi usia sebelum memperkenalkan rancangan undang-undang usia minimum untuk media sosial tahun ini.

Albanese tidak menyebutkan batas usia pasti minimal untuk penggunaan media sosial, tetapi dia mengatakan kemungkinan antara 14 dan 16 tahun. Menurutnya, aturan pembatasan usia bermedia sosial diperlukan demi menjaga kesehatan mental dan fisik generasi muda.

“Saya ingin melihat anak-anak meninggalkan perangkat mereka dan bermain di lapangan sepak bola, kolam renang, dan lapangan tenis,” kata Albanese kepada ABC.

“Kami ingin mereka (anak-anak) memiliki pengalaman nyata dengan orang-orang nyata karena kami tahu bahwa media sosial menyebabkan kerusakan sosial,” tambahnya.

Albanese mengumumkan rencana pembatasan usia ini digodok setelah parlemen melakukan penyelidikan tentang dampak media sosial terhadap masyarakat dan melihat dampak kesehatan mental yang buruk terhadap remaja.

Undang-undang tersebut akan menempatkan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usai dalam penggunaan media sosial. Sebelumnya, Uni Eropa pernah mencoba menerapkan pembatasan usia namun gagal karena keluhan masyarakat yang meluas.

Sebagian masyarakat Australia juga mengkhawatirkan hal serupa. Sebagian pihak juga telah mengecam keras rencana pemerintah ini dengan menyinggung hak asasi manusia.

Dikutip Reuters, beberapa kalangan bahkan menganggap larangan bermedia sosial pada anak-anak justru akan mendorong aktivitas daring diam-diam yang justru dapat memunculkan dampak negatif yang lebih banyak.

“Langkah yang terburu-buru ini … mengancam akan menimbulkan bahaya serius dengan mengecualikan kaum muda dari partisipasi yang bermakna dan sehat di dunia digital, yang berpotensi mendorong mereka ke ruang daring berkualitas rendah,” kata Daniel Angus, direktur Pusat Penelitian Media Digital Universitas Teknologi Queensland.

Komisioner Keamanan Elektronik Australia sendiri bahkan telah memperingatkan pemerintah bahwa “pendekatan berbasis pembatasan dapat membatasi akses kaum muda” dan mendorong mereka mencari cara menggunakan media sosial secara diam-diam dan ilegal. Menurut lembaga itu, hal tersebut justru akan semakin mempersulit pemerintah untuk mengontrol aktivitas digital generasi muda.

Sementara itu, induk perusahaan Facebook dan Instagram, Meta, menganggap cara tepat untuk menghindari dampak negatif media sosial adalah dengan membekali para orang tua dengan fasilitas pendukungnya alih-alih “memutus akses anak-anak”.

Sejauh ini, Meta memang telah menetapkan bata susia minum 13 tahun menggunakan Facebook dan Instagram.

Induk perusahaan YouTube dan Google, Alphabet, hingga platform media sosial ter-hit saat ini, TikTok, juga belum berkomentar soal rencana aturan baru di Australia ini.

Australia memiliki salah satu populasi daring terbanyak di dunia. Empat perlima dari 26 juta penduduk Negeri Kanguru menggunakan media sosial.

Sementara itu, menurut sebuah studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat warga Australia berusia 12 hingga 17 tahun telah menggunakan YouTube atau Instagram.