Inionline.id – Beredar dan mendapat sorotan di media sosial sebuah video yang menampilkan proses stunning (dibuat pingsan) terhadap salah satu sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya.
Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, video memperlihatkan proses sapi dibuat pingsan di RPH Surabaya telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam video, tampak seseorang seolah-olah menembak kepala sapi dengan sebuah alat, kemudian hewan itu roboh dan muncul kesan bahwa sapi mati karena ditembak.
Fajar pun menegaskan, video yang beredar di media sosial tersebut tidak lengkap dan menyesatkan, karena ada bagian adegan yang dipotong.
“Saya menyatakan bahwa video itu tidak sepenuhnya benar, karena tidak menampilkan keseluruhan proses. Yang terlihat hanya saat sapi dipingsankan (stunning), kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan tidak ditunjukkan,” kata Fajar dalam konferensi pers di Kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (25/9).
Fajar mengatakan, sapi dalam video itu sedang melalui proses stunning, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor. Setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai kaidah syariat oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) RPH.
“Jadi hewan dipingsankan dengan cara stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar’i oleh Juleha. Namun di video itu terkesan sekali tidak ada kelengkapan penyembelihannya,” ungkap dia.
Menurut Fajar, orang yang terekam dalam video viral itu telah diberhentikan sekitar sebulan yang lalu. Salah satu dari mereka adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
“Seseorang dalam video tersebut sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu, jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan yang lalu,” ungkap Fajar.
Fajar juga menjelaskan soal adanya darah yang terlihat dalam video, ia menyebut bahwa darah tersebut adalah hasil penyembelihan sapi setelah proses stunning.
“Jadi, setelah sapi dipingsankan, langsung dilakukan penyembelihan, bukan mati ditembak seperti yang ditafsirkan dalam video,” ujarnya.
Karena narasi sesat dan penyebaran video ini, pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.
“Kami sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebaran berita bohong ini. Video yang tidak lengkap ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik,” tegas Fajar.
Sementara itu, drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA) memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.
“Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan,” kata Umardani.
Ia juga menambahkan, dalam metode itu, proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.
“Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit,” tambahnya.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan, metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
“Fatwa No 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam,” kata Yazid.
Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh.
“Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan,” tuturnya.
Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
“RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal,” kata Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.
“Sehingga sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal,” pungkas dia.