Resmi Ischak-Kholid dan Bima-Mujab Ditetapkan KPU Sebagai Pasangan Calon di Pilbup Tegal

Inionline.id, Tegal– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kedua pasangan tersebut yakni Ischak Maulana Rochman-Akhmad Kholid dan Bima Eka Sakti-M. Syaiful Mujab.

Penetapan paslon tersebut digelar saat rapat kordinasi bersama stakholder di Grand Dian Hotel Slawi pada Minggu, 22 September 2024.

Seusai melalukan penatapan para pasangan calon (paslon) bakal melakukan pengundian nomot urut yang bakal dilakukan besok Senin, (23/9) di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, pelaksanaan pengundian nomer urut paslon harus memenuhi prosedur yang ada.

“Bagi yang akan menghadiri pengundian nomor urut harus menggunakan IDCard yang disediakan KPU, baik untuk Paslon, Lo, pendukung, parpol pendukung dan tamu undangan,”kata Adi Purwanto.

ia juga mengungkapkan bagi peserta yang akan mengantar paslon juga akan dibatasi.

“Bagi pengantar paslon, kami batasi hanya 100 orang yang bisa masuk arena,” tambahnya.

Lebih lanjut, adi juga mengatakan dalam prosdur dan mekanismenya teknis pengundian nomor urut dimulai dari pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor urut.

“Untuk yang pertama mengambil nomor antrian, yakni Paslon yang pertama kali mendaftarkan ke KPU, yakni pasangan Ischak-Kholid, kemudian pasangan Bima-Mujab,”

“Yang paling sedikit mendapat nomor antrian yang bisa lebih dulu mengambil nomor urut,” ujarnya.

Adi menyebut setelah pengundian nomor urut, tahapan Pilkada berikutnya adalah masa kampanye.

Dimana, kampanye tersebut bakal berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Setelah tahapan penetapan, kami akan mengundang LO Paslon untuk menginput data tim kampanye serta akun media sosial paslon yang akan dipantau oleh KPU,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditindak. Di luar masa kampanye, aktivitas sosialisasi masih diizinkan, namun tetap di bawah pengawasan.

“Jika ada pelanggaran di luar masa kampanye, itu merupakan kewenangan Bawaslu,” tutup adi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *