Presiden Bebas Tambah Kementerian-Pecah Lembaga Disepakati DPR-Pemerintah

Headline, Nasional757 views

Inionline.id – Untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pihaknya dan pemerintah telah sepakat agar presiden memiliki kebebasan penuh.

Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara pada Senin (9/9) ini.

“Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Dia mencontohkan jika nantinya presiden ingin membentuk badan penerimaan pajak yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan hal tersebut.

Awiek menjelaskan usul tersebut disepakati dalam tambahan Pasal 6 yakni dalam Ayat (2) serta pasal 10A RUU Kementerian Negara.

Ia pun menegaskan usulan itu akan tetap dibahas dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum disepakati.

“Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang,” ujar dia.

Selain itu, Awiek menjelaskan Baleg juga telah sepakat untuk mengusulkan agar RUU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian negara. Ia berpendapat, presiden mesti diberikan fleksibilitas untuk menentukan kabinet.

“Karena pengalaman yang ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga memiliki fleksibilitas, kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung, ada juga kementerian yang baru,” kata Awiek.

“Contoh di era Presiden Jokowi, ada yang namanya nomenklatur kementerian koordinator maritim dan investasi yang sebelumnya tidak pernah ada kan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi. Namun, jelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, UU ini direvisi DPR dan pemerintah.