Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mengapa pemerintah akhirnya mengizinkan swasta menjual avtur di Indonesia.
Luhut mengatakan keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perhubungan. Harapannya, ini bisa menurunkan harga tiket pesawat.
“Iya bisa (penjualan avtur dikelola swasta). Kita terbuka sekarang, kenapa mesti harus pemerintah semua,” ucap Luhut selepas Bali International Airshow 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/9).
Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan rekomendasi kepada Kemenko Marves terkait mahalnya harga tiket pesawat. Namun, Luhut menegaskan penjualan avtur oleh swasta tak semata karena rekomendasi Kemenhub.
Ia menyebut ini juga sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo. Menko Marves Luhut mengatakan sang Kepala Negara ingin penjualan avtur secara multiprovider.
“Sebenarnya Presiden Jokowi sudah minta multiprovider dan kita mau kompetitif, supaya bersaing. Kalau tidak bersaing nanti suka-suka dia. Kita melihat mana format yang terbaik untuk membuat masyarakat itu dapat pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.
Masalah avtur memang kerap dikritik sejumlah pihak. Misalnya, Bos AirAsia Tony Fernandes yang mengklaim harga bahan bakar pesawat di Indonesia termahal di dunia.
4 rekomendasi jangka pendek Kemenhub terkait mahalnya tiket pesawat:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.