Kasus Bukan Mahrom Jadi Pendamping Lansia di Haji 2024 Ditemukan Pansus

Berita557 views

Inionline.id – Pansus Haji DPR menemukan ada pengisian kuota haji reguler untuk penggabungan mahrom dan pendampingan lansia yang diisi bukan oleh mahromnya.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan Pansus Haji yang dibacakan oleh Ketua Nusron Wahid di rapat Paripurna DPR, Senin (30/9).

“Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping, penggabungan, dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahromnya,” kata Nusron.

Kemudian, Pansus Haji juga menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag tak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan.

Padahal, pembagian tambahan kuota haji 2024 berpotensi tak sesuai dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, Pansus juga menyoroti soal pelayanan terhadap jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak, dan standar pelayanan,” ucapnya.

Pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 ini, Pansus haji menyetorkan hasil kerja mereka.

Pansus menyerahkan hasil kerjanya itu di tengah kegagalan memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan di hadapan DPR.

Yaqut selalu mangkir dari panggilan Pansus. Ia mengaku tengah melawat ke luar negeri menjalani tugas kenegaraan.