Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ayah Pembunuh Empat Anak Jagakarsa

Inionline.id – Terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati, Selasa (17/9).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penututĀ umum sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/8), jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Kala itu, di dalam tuntutannya, jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.

Jaksa mengungkapkan ada tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi Saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Panca Darmansyah ditangkap polisi setelah membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal DesemberĀ 2023 lalu. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah.

Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.