Inionline.id – Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.
Adapun dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
“Ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, Minggu (29/9).
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” imbuhnya.
Berikut ini rangkuman fakta-fakta terkini kasus pembubaran diskusi FTA.
Kronologi versi polisi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto menjelaskan saat kelompok FTA menggelar diskusi di dalam hotel, ada aksi unjuk rasa di depan hotel.
Ia menyebut sebanyak 30 orang yang melakukan unjuk rasa menuntut agar diskusi yang berlangsung di dalam hotel dibubarkan. Aksi unjuk rasa itulah yang kemudian diamankan oleh Polsek Mampang.
“Terjadi desak-desakan, saling dorong-mendorong. Mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi, sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” ujar Djati.
Karena massa aksi terus mencoba masuk, polisi kemudian bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa dan agenda diskusi. Hasil negosiasi mencapai kesepakatan kegiatan diskusi di dalam hotel dipercepat.
Namun, pada saat yang bersamaan, dari pintu belakang hotel tiba-tiba ada 10-15 orang dari massa aksi yang berbeda mencoba merangsek masuk ke ruang diskusi. Sementara itu, kata Djati, polisi masih fokus melakukan pengamanan di bagian depan hotel.
Ia mengatakan petugas keamanan hotel sempat mencoba mencegah massa aksi tersebut masuk ke dalam gedung. Hanya saja dengan jumlah yang tidak seimbang, petugas keamanan itu justru menjadi korban pemukulan.
Massa aksi yang berhasil masuk kemudian langsung ke area diskusi untuk merusak dan mencabut baliho yang ada di dalam. Setelah kejadian itu, petugas di depan baru menuju ke gedung belakang yang jaraknya sekitar 100 meter.
“Pada saat itu baru selesai kegiatan massa itu yang melakukan pencabutan dan perusakan dan pembubaran itu keluar. Itu kronologi kejadiannya,” tuturnya.
Lima orang ditangkap
Polisi menangkap lima orang pelaku dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
Berdasarkan perannya, Djati menyebut tersangka FEK (38) bertugas sebagai koordinator lapangan aksi perusakan diskusi FTA. Sementara tersangka GW (22) merupakan orang yang masuk ke dalam ruangan seminar dan melakukan aksi perusakan.
Selanjutnya JJ berperan membubarkan dan mencabut baliho-baliho yang berada di ruangan diskusi. Kemudian, pelaku LW dan MDM berperan ikut melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam.
“Lima orang ini sudah kami tangkap dan kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan, penganiayaan ini,” kata Djati.
Dalami motif pembubaran diskusi
Djati menegaskan saat ini polisi masih terus mendalami motif aksi pembubaran diskusi yang melanggar hukum dan hak asasi tersebut. Ia memastikan bakal menindak tegas seluruh pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka FEK diduga menerima orderan atau perintah dari sosok tertentu untuk melakukan pembubaran diskusi.
“Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA,” jelasnya.
Investigasi internal
Di sisi lain, Djati menyebut pihaknya juga akan melakukan investigasi internal terhadap anggota yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Ia mengatakan investigasi yang akan dilakukan meliputi pengecekan jumlah personel, cara bertindak, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas ketika terjadi keributan. Investigasi bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak.
“Bahwa kami akan melakukan evaluasi, investigasi ke dalam terhadap petugas-petugas yang kemarin terlibat aksi pengamanan apakah terindikasi dia melakukan pelanggaran SOP dan sebagainya,” kata dia.