Dewan Jabar Mochamad Ichsan Tegaskan Perda Desa Wisata Jawa Barat Harus Meningkatkan PAD

Antar Daerah1257 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.

Berlokasi di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ichsan mengatakan bahwa Perda Desa Wisata harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Bogor.

“Dengan adanya perda ini, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah,” ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.

Kemudian, legislator PKS ini menambahkan bahwa desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

“Dengan pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas, begitupun Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 5 juta jiwa,” tukasnya.

“Jumlah penduduk sebanyak itu sudah merupakan modal, tinggal bagaimana kolaborasi seluruh stakeholder serius dalam pengembangannya,” lanjut Ichsan.

“Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia,”tambahnya.

Dirinya meyakini bahwa pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.