Tunggu Aturan dari Kementerian, Penerapan Tapera 2027

Berita1757 views

Inionline.id – Setelah ada payung hukum kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berlaku.

Penerapannya sesuai undang-undang akan dimulai pada 2027. Selama proses itu, ada waktu untuk konsultasi terkait kebijakan yang banyak ditolak ini.

“Ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027, itu kan waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan dan seterusnya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6).

Soal payung hukum, Moeldoko mengaku belum bisa tahu pasti kapan terbit. Apalagi saat ini pemerintah masih menungg masukan semua pihak.

“Flexibility, ya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.

Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.

Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.