Inionline.id – Polda Jawa Barat dikabarkan bakal memeriksa kakak dan ayah kandung korban pembunuhan Vina sebagai saksi, pada Rabu (5/6).
Kakak kandung Vina, Marlina memastikan ia bersama sang ayah akan memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Barat.
“Saya selaku kakak dan ayah kandung dari Vina, hari ini akan menghadiri pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung didampingi dengan tim pengacara Hotman 911,” ujarnya dikutip dari akun Instagram pengacara Hotman Paris.
Kendati demikian, Marlina tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik lewat panggilan tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.