Untuk Kecamatan Ini Pemprov Jabar Bakal Tambah Kuota PPDB 2024, Catat!

Pendidikan2757 views

Inionline.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Kuota ini disediakan bagi kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri.

Penambahan kuota ini beriringan dengan jumlah SMA Negeri di provinsi tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya memaparkan bahwa dari 627 kecamatan yang ada di Jawa Barat, sekitar 128 kecamatan belum memiliki SMA Negeri.

“Di Jabar ada masalah di sebaran sehingga untuk yang sekarang dalam jalur zonasi, kita memberikan kuota khusus terhadap 128 kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri. Jadi nanti ada kuota khusus di kecamatan yang berdampingan dengan kecamatan tersebut,” kata Wahyu dalam Antara, dikutip Kamis (9/5/2024).

Terkait jumlahnya, pihaknya akan mengumumkan berapa kuota yang disediakan untuk kecamatan tersebut. Selain itu, kuota juga akan ditambahkan bagi keluarga ekonomi kurang mampu.

“Ada hitungan rumusnya. Nanti diumumkan berapa kuota untuk yang di kecamatan tersebut. Kita tambahkan ke keluarga ekonomi tidak mampu. Jadi kalau kemarin di 12 persen, sekarang di 15 persen,” ujarnya.

Terkait dengan keluarga yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem, Pemprov Jabar akan menyediakan jalur undangan. Adapun data akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), terkait kemiskinan ekstrem yang dekat dengan SMA/SMK negeri, kita lakukan semacam jalur undangan. Kita langsung masukan ke sekolah terdekat,” ujarnya.

PPDB SMA Negeri Jabar Buka 300 Ribu Kursi

Pemprov akan menyediakan kuota sebesar 300.000 dalam PPDB SMA Negeri tahun ini. Kemudian kuota SMA swasta bisa mencapai 103 persen dari lulusan SMP dan MTs.

“Secara keseluruhan dengan swasta daya tampung bisa 103 persen dari jumlah peserta didik yang keluar dari SMP dan MTs,” ujarnya.

Tindak Tegas Pelanggaran PPDB

Adapun untuk teknis PPDB 2024 relatif sama dengan tahun sebelumnya. Namun, Wahyu menjelaskan ada ada beberapa perubahan.

Pada tahun 2023, pemanfaatan aplikasi Sapawarga baru dapat dilakukan tahap ke-2. Sedangkan sekarang di tahap 1 sudah bisa dilakukan.

Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara di luar aturan yang sudah ditentukan.

“Ada tindakan tegas. Kalau itu dilakukan oleh oknum dari Pemprov Jabar, maka yang memproses pemprov. Tapi kalau perbuatannya berupa pidana, misal pemalsuan dan sebagainya, prosesnya bukan di internal kami. Kita akan sesuaikan dengan ketentuan,” ungkapnya.