Soal Politik Uang, Demokrat Klaim Calegnya Akan Dijemput Paksa Polisi

Politik3457 views

Inionline.id – Ketua Bappilu DPP Demokrat Andi Arief mengungkapkan rumah salah satu calegnya dari Dapil III DKI Jakarta, Nurwayah digeledah dan ingin dijemput paksa oleh aparat kepolisian usai dituduh melakukan politik uang.

“Menyedihkan, mau dibawa kemana hukum kita Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Rumah Nurwayah Caleg demokrat terpilih digeledah dan akan dijemput paksa lalu ditahan karena dituduh tindak pidana politik uang,” kata Andi Arief dalam cuitannya di akun X pribadinya @andiarief__

Dapil DKI III mengalokasikan 8 kursi DPR RI. Sementara itu perolehan suara Nurwayah berada di posisi kedelapan dengan perolehan 34.661 suara. Artinya, Nurwayah dan Demokrat potensial untuk memperoleh satu kursi di DPR dari Dapil ini.

Pihak Badan Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Nurwayah dilaporkan oleh Andi Mulyati di Bawaslu DKI Jakarta pada bulan Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mehbob beranggapan laporan tersebut dibuat kurang lebih satu bulan setelah pemilu dilakukan.

Atas laporan itu, Bawaslu DKI Jakarta menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Nurwayah tanggal 14 Maret 2024 yang pemeriksaannya ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2024.

Nurwayah pun kooperatif dan tetap memenuhi undangan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Maret 2024. Mehbob mengatakan Nurwayah telah membantah tuduhan terkait dugaan politik uang dalam pemilu tahun 2024 dalam pemeriksaan tersebut.

“Bahwa kami tegaskan kembali seluruh tuduhan politik uang terhadap Terlapor telah dibantah oleh Terlapor, serta barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa pun telah dibantah oleh Terlapor,” kata Mehbob dalam keterangannya.

Kemudian, Mehbob menjelaskan Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penyidikan Nomor B/5431/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum pada tanggal 5 April 2024 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kepolisian juga telah memanggil Nurwayah untuk hadir pada tanggal 9, 12 dan 16 April 2024. Namun yang bersangkutan tak dapat hadir.

Kemudian pada 16 April 2024 kepolisian didampingi pihak Ketua RT mengantarkan surat kepada Nurwayah terkait penetapan tersangka dan memanggil untuk hadir pada tanggal 17 April 2024.

“Bahwa terhadap pemanggilan tersebut di atas Terlapor tidak dapat memenuhinya bukan karena tidak kooperatif, akan tetapi dikarenakan Terlapor sudah berada di kampung halamannya dalam rangka mudik lebaran yang sudah direncakan jauh sebelum adanya pemanggilan,” kata Mehbob.

Mehbob beranggapan proses penyidikan terhadap Nurwayah yang dimulai sejak tanggal 5 April 2024 bertentangan dengan UU Pemilu. Sebab, ia mengutip Pasal 484 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang pada intinya kasus tindak pidana pemilu yang memengaruhi perolehan suara Peserta pemilu harus sudah selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Sementara KPU RI telah mengumumkan penetapan hasil pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 Pukul 21.00 WIB.

“Dengan demikian seluruh proses penyidikan terhadap Terlapor harus dihentikan demi hukum dikarenakan telah bertentangan dengan Undang-undang Pemilu,” kata dia.