Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Cecep Gogom (HCG) menggelar sosialisasi Penyebarluasa Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Berlokasi di Pondok Pesantren Nurul Yaqien, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut ialah Komite Olahraga Kecamatan (KOK) Cisarua dan Karang Taruna Cisarua.
HCG mengatakan bahwa Perda ini berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan Daerah Provinsi.
“Kemudian materi Perda ini juga relevan dengan program kerja KOK dan Karang taruna dalam menjadi acuan untuk peningkatan kualitas olah raga, arah dan tujuan yang hendak dicapainya,” ujar HCG, Minggu (24/09/2023).
Politisi Gerindra ini berharap, wawasan para peserta soal dasar hukum keolahragaan di Jawa Barat bisa bertambah.
“Sehingga kemudian mereka (KOK dan Karang Taruna) bisa mengimplementasikan kegiatan olahraga di wilayahnya menjadi lebih berkualitas dan lebih maju dengan harapan tumbuh dan berkembangnya potensi olah raga itu sendiri,” pungkas HCG.