Perlindungan Pembangunan Rumah Ibadah Nonmuslim Menjadi Pembahasan Munas Ulama NU

Headline, Nasional8957 views

Inionline.id – Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan perlindungan negara terhadap pembangunan rumah ibadah nonmuslim tidak tergolong sebagai menolong kemaksiatan atau al-i’anah alal ma’shiyah.

“Presiden, bupati, wali kota itu pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang itu menurut Islam bertentangan secara akidah, tetapi dilindungi. Karena negara harus melindungi berbagai elemen di negeri ini,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah Abdul Ghofur Maimoen dalam keterangannya di laman resmi NU, Selasa (19/9).

“Perlindungan negara terhadap pendirian rumah ibadah nonmuslim disebut sebagai imaratul bilad atau pembangunan negeri,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Gus Ghofur itu menjelaskan pada dasarnya umat Islam tidak diperbolehkan untuk ikut memfasilitasi sesuatu yang secara agama tidak diperbolehkan.

Namun, ia menyoroti saat ini semua manusia hidup di dalam negara dan bangsa, sehingga membuat umat Islam tak bisa hidup secara eksklusif.

“Umat Islam harus mampu hidup secara berdampingan,” kata Gus Ghofur.

Selain itu, terdapat dua macam kemaksiatan, sebagaimana yang dirumuskan dan diputuskan Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah:

1. Kemaksiatan yang disepakati bukan yang diperselisihkan.

Kemaksiatan yang diperselisihkan oleh para ulama, jika itu dilakukan mu’an (objek yang ditolong) atas perantara mu’in (pelaku) maka hal tersebut bukanlah pertolongan terhadap kemaksiatan, karena statusnya yang masih diperselisihkan.

2. Kemaksiatan yang tidak dilindungi negara

Setiap warga negara dituntut untuk selalu mendukung pemerintah dalam segala kebijakan yang termasuk pada imaratul bilad atau pembangunan negeri dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam mengawal imaratul bilad, setiap warga negara dituntut saling menghormati dan menghargai keyakinan saudara sebangsa yang berbeda. Karena itu, keyakinan dan tempat ibadah mereka atau Non-Muslim, meskipun itu maksiat dalam kacamata muslim, tetapi dilindungi negara dan bagian dari agenda imarah al-bilad.