Soal Perlindungan Tenaga Kerja Migran Jawa Barat, Begini Kata Dewan Jabar H. Cecep Gogom

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Cecep Gogom (HCG) menggelar penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga atau pekerja migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/05/2023).

Berlokasi di angkringan 77 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, HCG mengatakan bahwa Perda ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat dalam memberikan jaminan kepada para tenaga kerja migran yang berasal dari Jawa Barat.

“Dimana keberadaan mereka (pekerja migran) di luar negeri, itu kita lindungi, sehingga diharapkan optimalisasi kinerja dari seluruh pekerja migran untuk memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam berkarya dan bekerja,” tukas HCG.

Politisi Gerindra ini menambahkan, dalam giat kali ini ada tukar pendapat dan diskusi terkait perlindungan terhadap pekerja migran yang diharapkan menjadi sebuah jembatan bagi masyarakat luas untuk dapat mengetahui lebih jauh tentang bentuk perlindungan pemerintah provinsi Jawa barat terhadap seluruh pekerja.

“Ihram provinsi Jawa barat dan menjadi sebuah wawasan pengetahuan bagi masyarakat untuk selalu saling memberikan informasi dan pemahaman tentang hal tersebut,” tandas HCG.