Soal Kenaikan Gaji PNS Bisa Picu Inflasi, DPR Wanti-wanti Sri Mulyani

Ekonomi757 views

Inionline.id – DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan pemilihan umum (pemilu) dapat mendorong inflasi tinggi pada 2024.

Hal ini disampaikan anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024, Selasa (23/5).

Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.

“Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji ASN yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional,” ujar Dave.

Karenanya, Golkar pun meminta Sri Mulyani serta stakeholder terkait seperti Bank Indonesia untuk bisa menjelaskan langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah untuk bisa menghadapi segala risiko yang bisa menjadi momok bagi inflasi.

Sementara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan oleh Muhammad Aras justru mendukung pemerintah menaikkan gaji PNS. Hal ini agar penghasilan abdi negara bisa sebanding dengan kenaikan inflasi.

“Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7 persen setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menekankan tidak akan ada kenaikan gaji PNS di tahun ini. Sedangkan di 2024 masih belum ditentukan karena RAPBN masih dalam tahap awal pembahasan.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memang sempat mengusulkan ke Sri Mulyani untuk menaikkan gaji ASN di tahun depan.

Kenaikan gaji PNS ini rencananya dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan diberikan lebih banyak bagi abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5) lalu.