Soal Ancaman Pidana ke Penyebar Video WNA Nakal, Polda Bali Berikan Klarifikasi

Berita157 views

Inionline.id – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memperjelas maksud dari pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra soal akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal di media sosial.

Kombes Satake menjelaskan kembali bahwa yang dimaksud bakal dipidana itu adalah bagi penyebar video WNA yang mengandung pornografi secara vulgar. Sementara video viral kenakalan WNA tak menampilkan konten pornografi secara vulgar maka itu tidak jadi masalah. Pihaknya pun mengimbau agar melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian maupun imigrasi.

“Jadi terkait itu masyarakat bisa melapor saja bisa juga melalui media sosial. Namun, perlu diketahui bahwa melapor sesuatu juga jangan sampai melanggar ketentuan yang mengatur dan harus dipahami, jadi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” kata dia di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/5).

“Misalnya kita tahu, bahwa seperti konten pornografi ini setidaknya tidak perlu diviralkan karena yang memviralkan itu melanggar aturan seperti itu,” imbuhnya.

Ia lalu sekali lagi menegaskan maksud dari Kapolda Bali adalah ancaman pidana bagi penyebar video WNA mengandung pornografi secara vulgar.

“Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, jadi ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres, sehingga kita tindaklanjuti,” tuturnya.

“Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga,” tambah Satake.

Ia juga menyebutkan, bahwa WNA yang direkam hingga viral itu bisa juga menuntut bila melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setidaknya kalau mereka melapor bisa saja. Namanya itu hak mereka kalau dia melaporkan,” ungkapnya.

Sementara, saat ditanya kalau video pornografi yang disebar dan sudah diblur apa bisa dijerat pidana. Pihaknya mengatakan bahwa untuk hal itu tidak termasuk perbuatan pidana karena sudah diblur.

“Sekiranya yang bersifat pornografi-lah kalau memang sudah diblur itu kan sudah tidak nampak. Tapi secara vulgar yang menimbulkan konten pornografinya. Iya kedepannya, secara keseluruhan, (kalau) ada konten tindakan yang tidak pantas oleh warga negara asing, kalau ada yang bersifat pornografi lebih bagus dilaporkan pada imigrasi maupun kepada kepolisian,” ujarnya.

DIa pun sekali lagi menegaskan apabila warga memviralkan video WNA nakal tapi bukan memiliki konten pornografi yang vulgar itu tak ada masalah.

“Iya bisa (konten WNA berbuat ulah). Selain pornografi, dan sifatnya tidak ada masalah (kalau konten WNA berbuat ulah),” jawabnya.

Sebelumnya diberitakan kepolisian Polda Bali akan memidanakan penyebar video WNA nakal yang viral di media sosial.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan itu juga ada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses,” kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).

Pada akhir pekan itu, dia juga menyebutkan masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

“Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari undang-undang ITE,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal senada dan juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.

“(Untuk video viral) tu sudah diproses bapak Kapolda sesuai undang-undang ITE. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan,” ujarnya.

Seperti diketahui beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh di Bali. Pertama ialah beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kemudian, yang kedua ialah video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.