Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung, Johnny G Plate Dicecar 33 Pertanyaan

Inionline.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan itu dilayangkan penyidik dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 09.00-10.30 WIB.

“JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).

Ketut menjelaskan pertanyaan tersebut ditanyakan penyidik guna mengetahui keterlibatan yang bersangkutan sebagai Menteri sekaligus Pengguna Anggaran (PA) terkait BAKTI Kominfo.

Hari ini, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Kuntadi.

“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.