Sebagai Saksi Korban Kasus Pencabulan Mario Dandy, AG Akan Diperiksa

Inionline.id – Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo sosok perempuan berinisial AG atau AGH akan diperiksa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan usai kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Trunoyudo mengatakan AG akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya selaku saksi korban.

“Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan juga dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detil rencana pemeriksaan terhadap AG maupun saksi lainnya.

“Termasuk AGH saksi korban akan diperiksa,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat (25/5).

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

AG, yang masih berkategori usia anak, melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.

Terkait laporan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 9 orang saksi.