Partai Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Desak Cabut UU Ciptaker

Berita457 views

Inionline.id – Partai Buruh mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran di seluruh provinsi dengan melibatkan buruh, petani, hingga nelayan, sebagai salah satu bentuk desakan mereka agar UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Saat ini, Partai Buruh tengah mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan mempersiapkan mulai di antara tanggal 1 sampai 5 Juni. Mungkin 5 Juni itu aksi besar-besaran di seluruh 38 provinsi. Jadi, aksi ini akan diikuti ratusan ribu orang,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/5).

Ia berharap hakim konstitusi tidak lagi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat seperti putusan sebelumnya. Menurut Said, putusan itu membingungkan.

“Jangan ada lagi pakai kata bersyarat, nanti pusing lagi kami karena begitu inkonstitusional bersyarat, pemerintah tetap jalan,” katanya.

Dia menuturkan pada demonstrasi nanti, massa akan membawa sejumlah tuntutan, yaitu meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, merevisi ambang batas parlemen sebesar empat persen, dan merevisi ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen kursi di DPR jadi 0 persen.

Selain itu, lanjut Said, federasi buruh juga akan melakukan aksi mogok kerja nasional selama tiga hari jika tuntutan mereka tak didengarkan. Dia mengatakan rencana aksi sudah disiapkan.

“Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti lima juta buruh di seluruh Indonesia, 100 ribu perusahaan,” ujar Said.

“Jangan MK menjadi kuburan daripada keadilan yang dicari oleh buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lain yang dalam hal ini diwakili oleh Partai Buruh,” katanya.

Adapun sidang uji formil UU Cipta Kerja digelar perdana di MK pada Selasa. Dalam permohonannya, Partai Buruh mengatakan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Partai Buruh menilai tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.