Mahfud MD Tekankan Pelaku TPPO Merupakan Musuh Negara

Internasional057 views

Inionline.id – Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menekankan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan musuh negara.

Menurut Mahfud, para pelaku perdagangan orang juga tak bisa mendapat penyelesaian damai atau restorative justice.

“Tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang,” kata Mahfud saat meninjau media center ASEAN Summit di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Selasa (9/5).

Restorative justice, lanjut dia, hanya bisa ditempuh untuk tindak pidana ringan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, hingga berita bohong (hoax).

Mahfud lalu menegaskan, untuk tindak pidana seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, penyuapan dan kejahatan berat tidak bisa melalui penyelesaian damai.

“Meskipun korbannya memaafkan, negara tidak boleh memaafkan,” kata dia.

“Penjahat itu lawannya negara bukan korban yang harus dia lawan, sehingga tidak tergantung pada pemaafan korban. Kecuali dalam tindak pidana ringan, itu boleh,” lanjut Mahfud.

Di kesempatan itu, Mahfud juga berbagi pengalaman ketika dia pernah melakukan sidak terkait sindikat TPPO.Dia mengungkapkan, dalam satu kali pengiriman, korban TPPO lintas negara bisa mencapai sekitar 100-200.

Para korban TPPO, kata Mahfud, berangkat dengan paspor dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai alias ilegal, sehingga sulit untuk dikontrol.Setelah dipekerjakan, para korban tak mendapat gaji dan mengalami penyiksaan.

“Gajinya enggak dibayar orangnya disiksa. Kalau mau pulang dimintain uang dulu dan sebagainya. Alasannya apa? Alasannya sudah bayar kepada agen yang ngirim. Kamu masih punya utang. Nah ini yang banyak terjadi,” ujar Mahfud.

Isu perdagangan orang merupakan salah satu bahasan dalam Rapat Dewan Politik dan Keamanan ASEAN (APSC), pada Selasa (9/5).

Dalam pertemuan itu, Mahfud menerangkan, negara-negara ASEAN bakal membuat komitmen bersama untuk bekerjasama memberantas TPPO. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus ini dari hulu hingga hilir.

Di kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan, perdagangan orang kian marak di Asia Tenggara.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, membeberkan, kasus online scam di Indonesia meningkat sejak 2021.

Salah satu peningkatan itu terlihat dari lonjakan kasus online scam di Kamboja. Di negara ini, kasus melonjak hingga delapan kali lipat. Pada 2021, Indonesia menangani 119 kasus, kemudian di tahun selanjutnya menangani 800 kasus.