Kemenkes Menyatakan Status Darurat Penyebaran Covid-19 di Indonesia belum Dicabut

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 global Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia belum dicabut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pencabutan darurat virus corona menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentu saja untuk mencabut itu (status darurat Covid-19) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5).

Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status darurat Covid-19. Ia masih menunggu keputusan resmi dari Jokowi.

“Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” ujarnya.

Syahril menyebut Kemenkes bersama pihak terkait akan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.

“Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” katanya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.

“Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada wartawan pada Jumat (5/5).

Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).