Jelang Pemilu 2024, Kemenkeu Bicara Peluang Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Berita057 views

Inionline.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara soal peluang kenaikan tarif cukai rokok jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5).

“Satu tahap itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi, tetap harus kami bahas dan mendapat penetapan dari DPR,” imbuhnya.

Selain soal peluang perubahan tarif cukai rokok yang sejatinya sudah ditetapkan naik menjadi 10 persen per awal Januari 2023 ini, Askolani menyinggung soal potensi penerimaan negara. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok.

Askolani berharap tidak ada banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai rokok di masa Pemilu tahun depan. Namun, ia menuturkan ada dua faktor yang berpengaruh.

“Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (setoran cukai di masa Pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya,” tuturnya.

“Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor,” tandas Askolani.

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Tarif cukai rokok yang naik menjadi 10 persen membuat harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.

Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp234,7 triliun per April 2023.

Ani, sapaan akrabnya, merinci penerimaan kepabeanan dan cukai RI per April 2023 mencapai Rp94,5 triliun. Namun, angka ini turun 12,81 persen dari penerimaan tahun lalu.