Jadi Tersangka Pornografi, Bule Denmark Pamer Kemaluan di Jalanan Bali

Inionline.id – Pihak kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menetapkan seorang perempuan Warga Negara (WN) Denmark berinisial CAP (50) yang pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan CAP ditetapkan tersangka pada Sabtu (27/5) tentang pornografi setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali. Sementara untuk laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Ia menyebutkan  CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya.

“Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-Undang pornografi,” ujar Satake.

Satake mengatakan WNA itu dijerat pelanggaran Pasal 36 UU 44/2008 terkait mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi.

Sementara peristiwa saat CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, itu terjadi pada Bulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

“Kalau motifnya belum ada. Dia ditetapkan tersangka tanggal 27 Mei 2023 dan tidak dijelaskan juga (kedua WNA itu) suami-istri atau tidak,” ujar Satake.

Sebelumnya diberitakan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak ke lapangan setelah viral video WNA) yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai Sugito mengatakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap dua WNA di dalam video tersebut. Mereka saat didatangi tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” kata Sugito, Sabtu (27/5) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inteldakim, dua WNA itu yakni CM (49) dan CAP (50) merupakan WN Denmark. Dua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.