Identitas Perekrut Perdagangan Orang ke Myanmar Dikantongi Bareskrim

Inionline.id – Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas pelaku perekrutan di kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari salah satu orang tua korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Kendati demikian, polisi masih belum bisa berkomunikasi dengan korban yang diketahui berada di daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.

“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban,” jelasnya.

Djuhandhani memastikan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap sindikat perdagangan orang internasional tersebut.

“Belajar dari kesulitan tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Djuhandhani menyebut menyebut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO masuk secara ilegal ke Myanmar.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut.

“20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal,” jelasnya.

Sebelumnya keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO melaporkan dua pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5) kemarin. I melaporkan pelaku perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” ujar Hariyanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/5) kemarin.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.