Di Kasus Gratifikasi Rafael Alun KPK Periksa Grace Tahir

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grace Dewi Riady atau yang akrab disapa Grace Tahir pada hari ini, Kamis (11/5).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Grace diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael atas nama Grace Dwi Riady,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Grace lahir merupakan putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riadi. Rosy merupakan putri Mochtar Riady, pendiri Lippo Group sedangkan Dato adalah pendiri Mayapada Group.

Saat ini, Grace menjabat sebagai Direktur Mayapada Hospital, Direktur Philips Indonesia sejak 2017, dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia.

KPK juga memeriksa 3 orang saksi lain dalam kasus gratifikasi Rafael Alun, yakni seorang pensiunan bernama Imam Pamudji, dan pihak swasta Albertus Katu serta Timothy William.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPKĀ juga sedang menelusuri soal Rafael yang diduga menerima gratifikasiĀ dari artis berinisial R.

Ia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari artis yang dimaksud.

“Seperti juga yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ini akan kita minta keterangan,” kata dia.