Dampak Putusan MK, Johan Budi Dorong Revisi UU KPK

Headline957 views

Inionline.id – Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi menyebut Revisi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK diperlukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK.

“Konsekuensi ini perlu ada perubahan-perubahan yang dilakukan. Ini pandangan saya ya. Menurut saya perlu ada RUU KPK,” kata Johan di kompleks parlemen, Selasa (30/5).

Johan menerangkan revisi UU KPK itu diperlukan lantaran di UU yang lama, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, sementara putusan MK mengubahnya jadi lima tahun. Dia pun menilai UU KPK perlu direvisi untuk memuat aturan tersebut.

“Maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya,” ujarnya.

Johan pun menilai implikasi putusan MK itu tak hanya berimplikasi kepada pimpinan, melainkan juga ke pegawai KPK yang lainnya. Atas dasar hal itu, ia pun menyebut soal itu memerlukan kajian yang menyeluruh.

“Itu kan ada rentetan ke bawahnya. Apalagi KPK sekarang pegawainya ASN, dan ini perlu ada kajian,” katanya.

Eks Jubir KPK itu pun menyebut akan mengusulkan dilakukannya revisi UU KPK. Ia menyebut akan menyampaikan aspirasinya dalam forum resmi Komisi III nantinya.

“Nanti dalam rapat Komisi III saya akan usulkan, termasuk kemungkinan melakukan RUU KPK itu sambil kita perkuat kembali KPK ini,” ucap dia.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.