Bulan Depan Jokowi Tentukan Nasib 58 PSN

Ekonomi257 views

Inionline.id – Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan nasib 58 proyek strategis nasional (PSN) yang belum rampung hingga saat ini pada bulan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan bakal melapor ke Presiden Jokowi soal progres proyek-proyek tersebut. Wahyu mengatakan nasib proyek-proyek tersebut bakal ditentukan oleh Jokowi, apakah dikebut atau dikeluarkan dari PSN.

“Saya dengar demikian (bulan depan evaluasi PSN dengan Jokowi). Tentu kita berharap secepatnya karena kan biasanya setiap 6 bulan kita evaluasi. Makanya kalau sesuai target, jadwal bulan depan kita lapor ke Presiden (Jokowi),” ujarnya di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/5).

“Kalau sudah pasti-pasti dia (swasta) gak bisa, gak mampu, kita laporkan ke Presiden, ‘Pak ini kayaknya gak jalan’. Tapi kalau misalnya ada swasta yang tinggal sedikit, itu perlu dukungan Presiden, kita laporkan supaya Presiden bisa mengarahkan ke menterinya dipercepat atau apa,” sambung Wahyu.

Kendati, Wahyu tidak menegaskan PSN yang bekerja sama dengan swasta mana yang progresnya lambat. Ia hanya menegaskan dari 58 PSN yang belum rampung, 27 akan dikebut tahun ini dan 31 sisanya ditargetkan selesai semester I 2024.

Ia hanya mencontohkan soal progres Pelabuhan New Ambon. Menurutnya, perkembangan proyek ini belum terlalu signifikan.

“Contohnya di Pelabuhan Ambon, tapi perkembangannya belum signifikan. Itu nanti kita akan coba konfirmasikan lagi di depan Presiden, arahan bapak Presiden bagaimana proyek-proyek yang kemajuannya tidak signifikan. Nanti kita update, tapi nunggu Presiden saja lah yang umumkan,” tutup Wahyu.

Sementara itu, Wahyu mengatakan 58 PSN yang belum rampung hingga saat ini masih perlu menelan biaya Rp420 triliun. Ia menegaskan Presiden Jokowi selalu berpesan agar tidak ada proyek mangkrak di 2024.