Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Muhammadiyah Usai APH

Inionline.id – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Adi Vivid di Jakarta, Senin (1/5) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Adi Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni peneliti BRIN, AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin pun telah ditangkap dan dibawa ke markas Bareskrim terkait status tersangkanya itu.

Adi Vivid berharap masyarakat bisa membantu kepolisian melengkapi bukti lain. Dia mengatakan itu karena ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik peneliti lain BRIN Thomas Djamaluddin yang dikomentari AP Hasanuddin ternyata telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujarnya.

Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Adi Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Adi Vivid.

Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengapresiasi langkah polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Menurutya, Thomas seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Meskipun demikian, pihaknya mendesak polisi juga menjerat peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

“Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian,” kata Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin (1/5).

Gufroni berkata polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas. Selain itu, ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP.

Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Menurutnya, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.

“Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal ‘halal darah Muhammadiyah’.

Andi terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.