Per Bulan Jokowi ‘Gaji’ Kepala Otoritas IKN Rp172 Juta

Ekonomi357 views

Inionline.id – Presiden Jokowi memberikan penghasilan sebesar Rp172,71 juta per bulan kepada Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) Bambang Susantono.

Penghasilan itu ia atur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur penghasilan Rp172,71 juta per bulan itu berasal dari 5 komponen.

1. Gaji pokok Rp5,04 juta

2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu

ADADADADADAD
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta

4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta

Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan Jokowi Rp155,18 juta. Gaji terdiri dari beberapa komponen;

1. Gaji pokok Rp4,89 juta

2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770

3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta

4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta

Selain penghasilan itu, Jokowi masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp1p78 juta.

Sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.

“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.

Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN.