Pemprov Jakarta Gratiskan Sewa Rusun 3 Bulan Kepada Warga Terdampak Proyek Sodetan Ciliwung

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan uang sewa rusun selama tiga bulan kepada puluhan warga yang terdampak proyek Sodetan Ciliwung.

Puluhan warga itu kini tinggal di Rusun Cipinang Besar Utara.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penggratisan itu mengacu Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Namun sebagai antisipasi Pergub dicabut, penggratisan bagi warga terdampak program sodetan itu hanya untuk tiga bulan ke depan.

“Kita antisipasi kapan Pergub 61 ini dicabut, kan kita belum tahu. Ini antisipasi saja, sementara ini kita berikan waktu sampai tiga bulan,” kata Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/2).

Ia mengatakan warga terdampak itu akan membayar tarif rusun jika Pergub 61 dicabut dalam beberapa waktu ke depan.

“Kalau misal Pergub 61 enggak dicabut, tetap berlaku Pergub 61, tapi kalau Pergub 61 dicabut nanti setelah itu kita tentukan tarifnya,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 59 bangunan di Jalan IPN Kebon Nanas, RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Di titik tersebut merupakan outlet sodetan.

Usai bangunan digusur, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan warga terdampak direlokasi ke rumah susun.

“Udah-udah selesai (dipindahkan ke rusun). Ada 25 atau 26 warga, udah selesai. Enggak ada masalah,” kata Heru di Jakarta, Kamis (26/1).

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan status lahan yang digusur merupakan asset Pemprov DKI Jakarta yang diserahkanterimakan dari Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ia menjelaskan dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang direlokasi ke rusun. Sementara sembilan orang warga yang berdagang ditempatkan di pasar binaan PD Pasar Jaya.

Lalu warga terdampak yang ber-KTP luar kota Jakarta sebanyak 12 KK diantar ke kampung halaman. Anwar mengatakan tak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga lantaran lahan itu milik Pemprov.

“Itu aset Pemda. Jadi hanya (diberikan) rumah susun saja,” kata Anwar.