Mie Gacoan Ciater, Bangunannya Belum Kantongi PBG?

Headline257 views

Tepat di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terdapat pembangunan yang diperuntukan Restoran Mie Gacoan.

Pantauan Beritairn.com, diduga pembangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat dikonfirmasi, Kapala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Topik Wahidin membenarkan bahwa bangunan yang diperuntukan restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin.

“Ya, PBG nya masih dalam proses. Seharusnya, jika belum memiliki izin tidak boleh melakukan proses pembangunan,” ungkapnya, ditulis Rabu (1/2/23).

Sebelumnya, ucap Topik, pihkanya telah melakukan pemangilan terhadap pemilik bangunan Namun hingga kini belum memenuhi panggilan.

“Kami akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua. Jika panggilan tidak dipenuhi lagi, kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini bangunan Restoran Mie Gacoan tersebut telah mencapai pembangunan sekitar 50 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *