Soal Potensi Tarif Listrik Nonsubsidi Naik April 2023, ESDM Angkat Bicara

Ekonomi357 views

Inionline.id – Pergerakan kurs hingga harga minyak dunia sebelum menaikkan tarif listrik non-subsidi pada April mendatang akan diamati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa PLN melayani 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, 25 di antaranya pelanggan subsidi dan 13 golongan sisanya non-subsidi.

Ia menegaskan kenaikan tarif dimungkinkan untuk golongan non-subsidi.

Rida menegaskan penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi itu secara aturan bisa atau harus dilakukan per kuartal alias tiga bulan sekali. Namun, ada empat faktor utama yang mempengaruhi.

Pertama, kurs atau nilai tukar mata uang, yang menurut Rida tidak bisa dikontrol pemerintah. Kedua, besaran harga minyak. Ia menyebut harga minyak dunia bahkan lebih tidak bisa dikontrol.

Ketiga, inflasi. Sedangkan yang keempat atau terakhir adalah harga batu bara. Rida menyebut dua faktor terakhir masih bisa dikontrol oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, kurs dan harga minyak dunia masih menjadi kendala.

“Jadi sementara kuartal pertama kita lihat kondisi di lapangan untuk menjaga daya beli pasar dan menunjang pemulihan secara umum, nasional. Karena ini kan industri besar, menengah, termasuk mal-mal, hotel. Untuk kuartal I ini sementara kami tahan untuk tidak disesuaikan,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

“Untuk kuartal berikutnya, April nanti, kami lihat dulu perkembangan kurs sama ICP (harga minyak dunia) tadi dan kondisi di lapangan lainnya. Saat ini memang yang bersifat tarif harus dibicarakan multisektor,” imbuhnya.

Menurutnya, pembicaraan soal peluang kenaikan tarif listrik golongan non-subsidi ini perlu melibatkan beberapa pihak di pemerintah, termasuk antara Kementerian ESDM hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).