Dinas Pendidikan Berhak Larang Permainan Lato-Lato di Sekolah untuk Mencegah Kekerasan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Dewan Etik Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur, menyebut kepala dinas pendidikan berhak melarang permainan lato-lato di sekolah. Hal itu untuk mencegah kekerasan.

Guntur menjelaskan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 9 terkait diskresi pejabat, wajib mengambil tindakan atau kebijakan melindungi kepentingan umum. Terutama, melindungi anak dan demi kelancaran proses pembelajaran di sekolah.

“Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur batasan permainan lato-lato yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta saat mengikuti pembelajaran di sekolah,” jelas Guntur dalam keterangannya dikutip Senin, 16 Januari 2023.

Sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa mainan lato-lato ke sekolah. Hal ini menjadi bagian dari pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

Guntur menyebut permainan ini juga tidak ada hubungannya dengan pembelajaran. Serta, tak dimuat dalam peraturan tentang kurikulum pendidikan nasional.

“Permainan lato-lato tidak ada dalam peraturan tentang kurikulum pendidikan nasional dan permainan ini berpotensi membahayakan fisik dan menimbulkan kekerasan,” tegas Guntur.

Dewan FSGI, Retno Listyarti, mengatakan lato-lato yang dimainkan terus menerus berpotensi pecah bola. Hal itu dapat mencederai anak-anak.

“Berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya,” ujar Retno.

FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat.  “Hal ini sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” papar Retno.