Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Kebutuhan Pendidikan Bagi Seluruh Lapisan Usia Masyarakat

Antar Daerah657 views

Bogor, Inionline.id – Ada aspirasi menarik saat sesi tanya jawab sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat yang digelar di RM. Ampera, jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Kamis 1 Desember 2022 kemarin.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Leuwiliang H. Endang mengungkapkan keresahannya ketika dirinya menemukan di daerah pelosok Jawa Barat maupun Kabupaten Bogor ada anak-anak yang terpaksa menikah di usia dini namun tidak mendapatkan akses maupun fasilitas pendidikan yang cukup hingga minimal bisa menamatkan sekolahnya ditingkat SLTA.

Merespon hal ini, Achmad Ru’yat menyayangkan kondisi tersebut, menurut mantan Wakil Walikota Bogor ini kondisi tersebut sejalan dengan isi Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Salah satu isinya adalah dimana anak-anak yang memang sudah menikah atau istilahnya setelah menikah bukan anak-anak tetapi warga yang sudah menikah, tetap diberikan akses untuk mengenyam pendidikan,” ujar Ru’yat.

“Karena pendidikan konsep kita tidak dibatasi, katakanlah kurun waktu pada pendidikan itu ada usia dini, dewasa, bahkan yang sudah memasuki usia-usia tertentu apalagi ini yang baru menikah,” lanjut Ru’yat.

Dirinya juga menambahkan bahwa pendidikan merupakan sarana untuk proses pendewasaan dan pembekalan keilmuan untuk bisa bertahan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

“Jadi pernikahan bukan berarti menghentikan pendidikan, banyak orang yang terus berlanjut pendidikan sambil berkeluarga,” tutup Ru’yat.