Soal Satgas Pertambangan Jawa Barat, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Segera Dalami Tugas dan Fungsinya

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum soal pembentukan Satuan tugas (Satgas) pertambangan Jawa Barat di Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pendopo Bupati Subang, Jumat (2/12/2022), mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara.

Dirinya mengaku sama sekali belum menerima informasi apapun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar maupun dinas ESDM Jawa Barat soal rencana pembentukan Satgas pertambangan Jawa Barat.

“Tapi yang kita tahu itu bahwa izin ada namanya izin tambang itu menjadi kebijakan dari Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, jadi istilahnya Provinsi tidak punya kewenangan apa -apa,” ujarnya.

“Begitu ada payung hukum dari Perpres tersebut seperti apa kemudian wewenangnya seperti apa saya juga belum baca Perpresnya dan nanti kami (Komisi IV) akan mendalami keberadaan Satgas tambang ini,” tutur Asep Arwin saat ditemui media, Minggu (04/12/2022).

Satgas tambang ini sendiri menurut Uu Ruzhanul sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam surat yang ditandatangani 11 April, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya. (JC)