Rencana Pembentukan Satgas Tambang Jawa Barat, Dewan Mochamad Ichsan Nilai Masalah Ini Bukti Omnibus Law Susah diaplikasikan

Berita1157 views

Bandung, Inionline.id – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membentuk Satuan tugas (Satgas) pertambangan Jawa Barat yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pendopo Bupati Subang, Jumat (2/12/2022), mendapat komentar dari anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin.

Satgas tambang Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terdiri dari unsur Pemerintah daerah, TNI/Polri, masyarakat, akademisi dan media ini menurut Mochamad Ichsan sebagai bentuk dari sulitnya pengaplikasian Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw di daerah.

“Memang sebetulnya tidak sepenuhnya kewenangan pertambangan ditarik ke pusat, tapi memang kalau belum ada Omnibus Lawnya itu di revisi, saya kira hanya ungkapan saja maka sederhananya harus di revisi omnibus law yang sekarang itu karena kajiannya itu inkonstitusional,” kata Mochamad Ichsan.

“Omnibuslaw itu masih ada cacat, maka kenapa ada pengembalian kewenangan itu, karena memang susah untuk diaplikasi dari omnibus law itu di daerah, ada keterbatasan-keterbatasan yang akhirnya mana kewenangan itu harusnya bisa segera dieksekusi jadi tidak bisa,” lanjut Mochamad Ichsan.

Politisi PKS ini pun berharap, satgas tambang Jawa Barat ini nantinya tidak hanya sebagai icon saja, akan tetapi juga dibekali dengan pemahaman-pemahaman masalah di lapangan sehingga efektif dalam menyelesaikan masalah pertambangan.