Polemik SDN Pondok Cina 1 Kemendikbud Serahkan ke Pemda

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik pembangunan masjid di atas lahan SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat ke pemerintah daerah setempat.

“Pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/12).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Nino itu menyebut Kemendikbud telah melakukan monitoring terhadap permasalahan yang terjadi.

Kemendikbud juga memastikan para siswa memperoleh bimbingan dari para guru.

“Dalam hal ini, Kemendikbudristek memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan agar para murid tetap memperoleh layanan pembelajaran dan pembimbingan dari guru, serta memberikan perhatian dan dukungan kepada guru agar dapat tetap melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Nino mengatakan Kemendikbud Ristek telah menempuh sejumlah upaya dalam menangani kasus tersebut.

Upaya-upaya itu, kata dia, telah diambil sejak September 2022 seperti meminta keterangan ihwal rencana alih fungsi lahan kepada Kepala Dimas Pendidikan Kota Depok, mencari fakta-fakta, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.

Nino menuturkan hingga kini upaya-upaya tersebut masih dilakukan oleh Kemendikbud.

“Antara lain, meminta keterangan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, turun ke lapangan untuk mencari fakta berdasarkan masukan berbagai pihak, yakni orang tua, dinas pendidikan, forkopimda, dan sekretaris daerah, serta memberikan rekomendasi langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 paling lambat Jumat (9/12). Setelah itu, para siswa diminta pindah sekolah pada 12 Desember.

Keputusan itu diambil setelah Pemkot Depok menggelar audiensi dengan orang tua siswa SDN Pocin 1 di kompleks kantor Pemkot Depok pada Rabu (30/11).

“Kita membatasi proses belajar mengajar maksimal sampai tanggal 9, setelah itu pada tanggal 12 Desember mereka sudah harus pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5, yang berkenan untuk pindah,” kata Sekda Depok Supian Suri.

Dalam kasus ini, lahan SDN Pocin 1 akan dialihfungsikan untuk pembangunan masjid.

Wali Kota Depok Mohammad Idris berdalih pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang kesulitan mencari masjid di sekitar Jalan Margonda Raya.

Sejak polemik ini, para siswa SDN Pocin 1 yang bertahan terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi guru. Pemkot Depok meminta para siswa di SDN Pocin itu untuk direlokasi ke sekolah lain yakni SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.