Meski UU KUHP Disahkan ASITA Klaim Turis Asing Siap Banjiri Bali

Ekonomi457 views

Inionline.id – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mengklaim kunjungan turis asing ke Bali masih belum terdampak oleh pengesahan aturan zina di UU KUHP.

Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Putu Winastra mengatakan hal itu sekaligus merespons kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali usai uu itu disahkan.

Ia mengatakan pembatalan itu tidak benar. Selama ini, pihaknya juga tidak menerima laporan ada wisatawan yang membatalkan pesanan travel agent untuk berlibur ke Bali.

Yang ada katanya, mendekati Natal dan Tahun baru (Nataru) 2023 sejumlah anggota Asita justru menerima ribuan booking-an dari turis asing.

“Tidak ada (pembatalan) seperti itu. Jadi flight masih tetap jalan kok itu tidak ada cancel. (Pembatalan) booking-an tidak ada. Sampai saat ini baik-baik saja. Kita juga sudah menyampaikan bahwa informasi ini harus proper kita berikan. Jadi tidak asal-asalan, kita memberikan informasi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/12).

“Justru kita banyak mendapatkan booking-an luar negeri, sudah semakin bagus booking-annya. Saya laporan dari anggota kalau (ribuan booking-an) pasti, anggota kita kan ratusan pasti ada ribuan,” lanjutnya.

Meski kunjungan masih bagus, ia meminta pemerintah agar memberikan klarifikasi terkait aturan zina di UU KUHP tersebut dengan baik untuk turis asing supaya aturan itu tidak ditanggapi negatif oleh wisatawan.

“Pemerintah, harapan kita agar bisa memberikan klarifikasi yang proper kepada masyarakat terutamanya di luar negeri, sehingga informasi dan berita-berita yang tidak semestinya ditanggapi negatif itu tidak ada,” ujarnya.

Winastra mengatakan selama pemerintahan gencar memberikan informasi di luar negeri atau di negara-negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke Bali, tentu ke depan tidak akan berdampak kepada kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

“Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang meng-counter di luar negeri. Jadi liar informasinya,” kata dia.

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi uu itu adalah aturan soal hak privasi dalam hal ini melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi). Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.

Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.

Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.