Kenaikan UMP Jabar di 2023, Dewan Mochamad Ichsan Jelaskan Posisi DPRD Pada Kebijakan Tersebut

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebanyak 7,88 persen dari semula bernilai Rp1.841.487,31 menjadi Rp1.986.670,17 mendapat komentar dari anggota DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin.

Menurut legislator asal Kabupaten Bogor ini dimana data rilisan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yang menyatakan ada 130.000 ribu pekerja periode Januari sampai Oktober 2022 yang di PHK dengan 3 besar yaitu Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Sukabumi membuat Mochamad Ichsan turut prihatin.

“Ada berbeda kepentingan antara ekspektasi buruh dengan ekspektasi perusahaan, tapi bagaimanapun  tetap harus ada win-win solution,” ujarnya

Politisi PKS ini mendapati angka tersebut (7,88 persen) sudah melewai proses masukan dari berbagai pihak.

“Kemudian apa yang menjadi kemampuan pengusaha untuk mendapat angka tersebut, jadi kalau saya berintrovensi kita (DPRD Jabar) harus menjadi bandul tengah, bagaimana agar pengusaha juga betul-betul mengapresiasi dengan pantas terhadap UMP tersebut,” katanya.

“Sama juga kalau buruh dalam hal ini terlalu menekan maka bisa jadi pengusaha merelokasi pabriknya dan itu sama dengan bahwa kesempatan kerja hilang bagi para pekerja,” tandasnya.