Dewan Jabar Mochamad Ichsan Catat Keresahan Kader PKK Bojongkulur Dalam Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Jawa Barat

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak di Kantor Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Acara ini sendiri dihadiri oleh seluruh anggota PKK Desa Bojongkulur yang dipimpin langsung oleh Ambar selaku Ketua PKK Bojongkulur.

Ichsan menyatakan bahwa pengurus PKK Desa Bojongkulur adalah pelaku atau pegiat yang sehari-harinya mengurus tentang ketahanan keluarga.

“Maka perda ini sesungguhnya untuk menguatkan perlindungan bahwa anak-anak juga dilindungi dengan Perda bahkan Undang-undang,” ujarnya.

Mochamad Ichsan juga menyoroti pertanyaan dari 2 orang anggota PKK Bojongkulur yaitu Ita dan Desi dimana mereka khawatir terhadap kurangnya ilmu agama dan budi pekerti pada kurikulum belajar anak-anak generasi sekarang dan kasus bullying pada anak.

“Untuk itu, kita perlu ada support kurikulum yang mengurus masalah etika atau bingkai besarnya pendidikan agama menjadi kekhawatiran orang tua ini kalau frase agama ini konon akan dihilangkan dari kurikulum belajar, salah 1 solusinya masyarakat harus bersabar untuk menunggu pergantian pemimpin,” imbuhnya.

Lalu kasus bullying pada anak, apakah efek jeranya itu diberlakukan sama dengan pelaku kejahatan yang lain, sepengatuhan politisi PKS ini memang ada jenjang dalam hukum.

“Kalau anak-anak itu biasa yang menjadi hak pengasuhan orang tuanya dan dipantau oleh lembaga Komnas HAM anak, karena memang tidak masuk kategori hukum, kemudian bagaimana hukum itu diberlakukan kepada mereka yang sudah dewasa harus mendekam di penjara dan sebagainya,” tukasnya.

Anggota DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin (kanan) memberikan simbolis penghargaan kepada kader PKK Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Jum’at (02/12/2022).

“Disebut definisi anak itu mereka yang berusia dibawah 18 tahun maka tinggal dilihat potensinya, ketika itu diusia itu sudah meresahkan dan sering secara frekuensi melakukan bullying, maka harus ada penanganan khusus tidak cukup hanya dengan pengasuhan dikeluarganya tetapi harus juga ada lembaga yang cukup memberikan dampak perubahan kepada pelaku bullying,” lanjut Ichsan.

Untuk wilayah Desa Bojongkulur sendiri, Firmanriansyah selaku Kepala Desa mengakui belum menemukan atau mendapat aduan terkait kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

“Tapi dengan jumlah penduduk yang padat, dengan kerapatan rumah-rumah yang berdekatan itu bisa saja terjadi, oleh karena itu kita sedini mungkin memberikan perhatian sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk berusaha bagaimanapun kondisinya anak-anak harus mendapatkan perlindungan,” ucapnya.

Firman pun berharap sosialisasi perda yang dilakukan Mochamad Ichsan ini bisa berkelanjutan agar menjadi salah satu langkah pencegahan kekerasan kepada anak.

“Harapan saya nanti PKK itu secara berlanjut memantau kader-kadernya di wilayah untuk mecegah terjadinya kekerasan kepada anak dilingkungannya masing-masing, karena kita berharap ini tidak hanya sekedar perda yang disosialisasi tapi betul-betul menjawab dan diterapkan dikehidupan sehari-hari dilingkungan masyarakat Desa Bojongkulur,” tandasnya.