Terkait Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Inionline.id – Polres Bogor menetapkan satu perempuan berinisial SAN sebagai tersangka penipuan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
SAN telah ditangkap aparat kepolisian di daerah Kota Bogor kemarin.

“Dari fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat (18/11).

SAN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Iman mematikan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Termasuk, soal dugaan kemungkinan ada pelaku lain dalam perkara ini.

ADADADADADAD
“Kami terus mengembangkan penyidikan ini, apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Iman, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait kasus ini. Sebab, sebagian korban juga membuat laporan ke Polresta Bogor Kota.

Sebagai informasi, ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan investasi bodong yang membuat mereka terjerat pinjol. Kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor serta Polresta Bogor Kota.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyebut setidaknya ada 311 korban dalam kasus ini yang terdiri dari mahasiswa IPB dan masyarakat lainnya.

Ferdy mengatakan ratusan korban ini terlilit pinjol bermula dari tawaran kerja sama dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.

Namun, keuntungan itu diberikan dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Total, ada lima aplikasi pinjol yang telah dikantongi oleh polisi.

Kenyataannya, para korban tak juga mendapat keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan mesti telah mengajukan pinjaman online. Para korban justru dihadapkan dengan tagihan pinjol hingga dikejar-kejar oleh debt collector.

“Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu,” ujar Ferdy, Selasa (15/11).