Polisi Kini Mengedepankan e-TLE untuk Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Tilang Manual Dihapus

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mulai menghapus tilang manual. Polisi kini lebih mengedepankan tilang elektronik (e-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan dihapusnya tilang manual untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa e-TLE sudah ada di mana-mana.

“Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Minggu (20/11/2022).

Dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah.

“Sehingga, orang berangkat dari rumah itu sudah ‘oh dari pada nanti saya kena (e-TLE) di sana’ dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah,” ucapnya.

Latif menyadari banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus. Meski begitu, ia mengingatkan kamera e-TLE saat ini terpasang di mana-mana.

“Fenomena inilah yang harus disadari bahwa kami melakukan penilangan secara elektronk bukan untuk banyak-banyakan menilang, tetapi kita ingin memberikan pesan kamu harus hati-hati,” tuturnya.

Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).